JAKARTA - Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) menyampaikan sikap atas vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penodaan agama.
PGI menilai proses peradilan Ahok sarat dengan kepentingan politik.
"Mengikuti dan mempelajari perjalanan kasus ini sejak awal, kami menyaksikan betapa proses peradilan ini sarat dengan kepentingan politik," ujar Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow kepada wartawan, Rabu (10/5/2017).
Hal tersebut terlihat dengan adanya pengerahan massa.
"(Hal itu) mewujud dengan pemaksaan kehendak dari sekelompok kepentingan melalui pengerahan massa,"
tambah dia.
tambah dia.
PGI berharap, lanjutnya, proses hukum yang berlangsung sungguh-sungguh bebas dan tidak memihak.
Karena itu, PGI sangat menyayangkan tekanan massa luar biasa di sekitar gedung pengadilan dengan beragam orasi yang sungguh mencekam.
"Keadaan seperti ini, menurut kami, sangat membahayakan dalam pembangunan hukum ke masa depan," jelasnya.
Atas keputusan majelis hakim memvonis Ahok dua tahun penjara, PGI sungguh menghormati kebebasan hakim.
Tetapi pada saat yang sama hakim haruslah juga menghargai kebebasan dirinya dengan melepaskan diri dari berbagai bentuk pengaruh dan tekanan yang datang dari luar.
"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung-jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih," katanya.
No comments:
Post a Comment